• KOPERASI KONSUMEN SWADAYA MANDIRI SEJAHTERA
  • "Dari Anggota, Oleh Anggota, dan Untuk Anggota"

SOM & SOP

STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN

(Pedoman bagi Pengurus, Pengawas, Karyawan/Pengelola dan Anggota)

  1. LATAR BELAKANG

     Standar Operasional Manajemen bertujuan untuk memberikan panduan ketentuan yang digunakan oleh pengelola KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan kegiatan organisasi. SOM hampir sama dengan SOP, namun SOM lebih bersifat internal.

 

  1. TUJUAN
    Tujuan dari penyusunan pedoman Standar Operasional Manajemen adalah:
  • Terwujudnya pengelolaan yang sehat dan mantap melalui sistem pengelolaan yang profesional sesuai dengan kewajiban usaha;
  • Terwujudnya pengelolaan yang efektif dan efisien;
  • Terciptanya pelayanan yang prima kepada anggota.

 

  1. RUANG LINGKUP

     Ruang lingkup Standar Operasional Manajemen KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin meliputi 3 (tiga) bagian yang terdiri dari:

  • Standar Operasional Manajemen Kelembagaan:
  1. Organisasi dan manajemen;
  2. Pengelolaan organisasi;
  3. Prosedur penutupan;
  4. Prosedur pembubaran;
  5. Pembagian dan penggunaan SHU;
  6. Pengelolaan aset.
  • Standar Operasional Manajemen Usaha:
  1. Penghimpunan dan penyaluran dana;
  2. Jenis pinjaman;
  3. Persyaratan calon pinjaman;
  4. Batasan maksimum pinjaman;
  5. Biaya administrasi pinjaman;
  6. Persyaratan pengajuan pinjaman;
  7. Pengembalian dan jangka waktu pinjaman;
  8. Analisis pinjaman;
  9. Pembinaan anggota;
  10. Penanganan pinjaman bermasalah.
  • Standar Operasional Manajemen keuangan:
  1. Keseimbangan arus dana;
  2. Penggunaan kelebihan dana;
  3. Penghimpunan dana dari luar;
  4. Pembagian SHU;
  5. Pelaporan keuangan;
  6. Pengukuran kinerja.

 

1.1 SOM ORGANISASI DAN MANAJEMEN

 

  1. VISI

KOPERASI SEHAT MENUNJANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA.

 

  1. MISI
  1. Meningkatkan organisasi koperasi selaku badan usaha.
  2. Meningkatkan kegiatan usaha sesuai prinsip koperasi.
  3. Kemampuan sendiri untuk usaha.
  4. Kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

  1. TUJUAN
  2. Mengembangkan manajemen perkoperasian selaku badan usaha.
  3. Melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip koperasi.
  4. Melaksanakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  5. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

  1. STRATEGI
  2. Menyinergikan prinsip bisnis dengan prinsip koperasi.
  3. Usaha pokok (corebussiness) berlandaskan kepentingan anggota.
  4. Mengutamakan modal sendiri.
  5. Pengembangan usaha mengacu kepada kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

  1. KEBIJAKAN
  2. Setiap kegiatan organisasi selalu berlandaskan UU Perkoperasian, AD dan ART dengan memperhatikan tuntutan anggota.
  3. Kegiatan koperasi melibatkan secara langsung peran serta anggota.
  4. Menerapkan manajemen partisipatif.

 

  1. PROGRAM
  2. Peningkatan organisasi koperasi selaku badan usaha.
  3. Peningkatan kegiatan usaha sesuai prinsip koperasi.
  4. Peningkatan kemampuan sendiri untuk usaha.
  5. Peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

  1. STANDAR KEANGGOTAAN
  • Anggota

     Anggota Koperasi adalah masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi berdasarkan peraturan Undang-undang dan tercantum dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga KPN Swadaya. Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa atau pelanggan KPN Swadaya. Berdasarkan UU NO 25 Tahun 1992 peran anggota sebagai pemilik meliputi:

  1. Berperan aktif dalam memberikan masukan serta saran kepada pengurus dalam menetapkan kebijakan KPN Swadaya baik dalam Rapat Anggota maupun pada kesempatan
  2. Memberikan kontribusi berupa modal dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wisata, simpanan insgub dan simpanan
  3. Memberikan kontribusi berupa sumbangan pensiun untuk anggota koperasi yang pensiun.
  4. Dapat dipilih menjadi pengurus maupun memilih pengurus dan
  5. Berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha KPN Swadaya.
  6. Berperan aktif dalam mengikuti Rapat
  7. Menanggung resiko jika terjadi

Peranan aggota sebagai pengguna jasa meliputi:

  1. Memanfaatkan dan mendapatkan jasa pelayanan KPN Swadaya.

 

  • Program pendidikan anggota

     KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mempunyai program pendidikan anggota yaitu BIMTEK. Bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kualitas sumberdaya anggota,
  2. Meningkatkan pemahaman anggota mengenai konsep simpanan dan pinjaman pada koperasi,
  3. Meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi yang memanfaatkan pelayanan jasa simpan pinjam.

 

  1. STANDAR STATUS KEANGGOTAAN

     Standar status keanggotaan seseorang pada KPN Swadaya digolongkan sebagai berikut:

  • Anggota

     Anggota adalah seseorang yang telah mengajukan lamaran untuk menjadi anggota koperasi dan memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan serta melunasi iuran pertama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

  • Calon anggota

     Calon anggota adalah seseorang yang mengajukan lamaran untuk menjadi anggota koperasi, namun belum dapat melunasi iuran pertama yang telah ditetapkan oleh KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

 

  1. STANDAR PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin:
  1. Pas foto (3x4) 1 lembar, (2x3) 1 lembar.
  2. Fotokopi KTP & SK terakhir, masing-masing 1 lembar.
  3. Membayar simpanan-simpanan sebagai berikut:

Simpanan Pokok

:

 Rp   100.000

(Cuma sekali pemotongan selama menjadi anggota)

Simpanan Wajib

:

 Rp   100.000

(dibagi pada saat pensiun/Meninggal)

Simpanan Wisata

:

 Rp     10.000

(dibagi pada saat Pensiun/Meninggal)

Simpanan Lebaran

:

 Rp     50.000

(dibagi dibulan Ramadhan)

Simpanan Insgub

:

 Rp     10.000

(dibagi dibulan Ramadhan)

Sumbangan Pensiun

:

 Rp     10.000

(sumbangan untuk anggota pensiun/meninggal)

   

 Rp   280.000

 
  1. Bersedia mengikuti seluruh peraturan yang telah ada di KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
  • Ketentuan mengenai kewajiban anggota:
  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan.
  2. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wisata, simpanan insgub, simpanan lebaran serta sumbangan pensiun.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
  4. Menjaga nama baik, memelihara dan mengembangkan kebersamaan pada KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
  • Ketentuan mengenai hak anggota
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota Tahunan.
  2. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
  3. Meminta untuk diadakannya Rapat Anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus KPN Swadaya .
  5. Mendapatkan pelayanan.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
  7. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan besarnya partisipasi.

 

  1. STANDAR PERLAKUAN KEPADA ANGGOTA BARU

     Anggota baru diperbolehkan melakukan pinjaman setelah melunasi iuran dan sudah 3 bulan menjadi anggota. Pinjaman pertama maksimal 20 juta. Bagi anggota baru yang melakukan pinjaman untuk pertama kalinya akan dilakukan pemotongan biaya provisi sebesar 2,5% dari jumlah pinjaman dan pemotongan simpanan awal sebesar 15% untuk dimasukan ke simpanan wajib anggota yang bersangkutan. Simpanan anggota sebesar 15% dapat diambil setelah anggota yang bersangkutan berhenti menjadi anggota KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

 

  1. STANDAR PEMANFAATAN PELAYANAN KOPERASI
  • Dapat dimanfaatkan oleh anggota sepanjang KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memiliki kemampuan pelayanan kepada anggotanya.
  • KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tidak dapat memberikan pelayanan kepada seseorang yang tidak menjadi anggota KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

 

  1. STANDAR PERMOHONAN KELUAR DARI KEANGGOTAAN

     Keanggotaan seseorang pada KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berakhir apabila :

  • Pensiun

     Anggota yang akan pensiun wajib menyerahkan SK Pensiun minimal 1 (satu) bulan sebelum TMT Pensiun sebagai syarat untuk pengambilan simpanannya di KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

  • Meninggal

     Keluarga dari anggota yang telah meniggal dunia harus menyertakan surat keterangan meninggal dunia, KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat untuk pengambilan simpanan di KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

  • Pindah / Berhenti

     Anggota yang pindah / berhenti wajib mengisi surat pernyataan pengunduran diri sebagai syarat untuk pengambilan simpanannya di KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Apabila anggota yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban, maka anggota tersbut harus menyelesaikan kewajibannya segera mungkin agar status pengunduran dirinya bisa disetujui.

 

1.2 SOM PENGELOLAAN ORGANISASI

 

  1. STANDAR KELENGKAPAN ORGANISASI

     Organisasi KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mempunyai kelengkapan perangkat organisasi sebagai berikut:

  • Memiliki struktur organisasi yang jelas menggambarkan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap elemen organisasi secara tertulis dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
  • Memiliki kantor koperasi yang jelas status dan kedudukannya.
  • Memiliki identitas organisasi yang jelas diketahui dan disetujui oleh Rapat Anggota.
  • Memiliki kepengurusan yang dipilih dan disetujui oleh Rapat Anggota.
  • Memiliki rencana kerja tertulis yang mencakup:
  1. Rencana kerja jangka pendek,
  2. Rencana kerja jangka panjang,
  3. Rencana operasional pencapaian target kerja.
  • Memiliki sistem dan prosedur kerja tertulis.
  • Memiliki kelengkapan dan prosedur administrasi tertulis.
  • Memiliki aturan tertulis tentang monitoring dan evaluasi pencapaian target.
  • Memiliki sistem dan prosedur pengendalian intern secara tertulis.

 

  1. STRUKTUR ORGANISASI
  • Struktur Organisasi KPN Swadaya terdiri dari:

  • Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing unsur pada struktur organisasi KPN Swadaya:
    1. Rapat Anggota.

Tugas dari Rapat Anggota:

  1. Menetapkan Anggaran Dasar,
  2. Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha,
  3. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan rencana belanja.

Wewenang dari Rapat Anggota:

  1. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
  2. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan KPN Swadaya,
  3. Menetapkan pembagian SHU, penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran KPN Swadaya.

Tanggung jawab dari Rapat Anggota:

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KPN Swadaya,
  2. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir,
  3. Rapat Anggota dianggap sah apabila diselenggarakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar KPN Swadaya.

 

  1. Pembina

Tugas dari Pembina:

  1. Memberikan bimbingan untuk meningkatkan kemampuan KPN Swadaya agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
  2. Membantu memberikan saran dan bantuan konsultasi kepada pengurus KPN Swadaya guna memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KPN Swadaya,
  3. Menghadiri setiap acara yang diadakan oleh KPN Swadaya.

Wewenang dari Pembina:

  1. Meminta pertanggung jawaban dan laporan berkala dari Pengurus atas kegiatan-kegiatan, termasuk di dalamnya dan tidak terbatas pada laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPN Swadaya,
  2. Memantau kinerja pengurus KPN Swadaya,
  3. Memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang diadakan oleh KPN Swadaya.

Tanggung jawab dari Pembina:

  1. Pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota,
  2. Menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas KPN Swadaya,
  3. Menjaga KPN Swadaya tetap pada jalurnya sesuaidenganAnggaranDasar, AnggaranRumahTanggadanKeputusanRapatAnggota.

 

 2. Penasehat

Tugas dari Penasehat:

  1. Mengontrol pengurus dalam melaksanakan tugas-tugasnya,
  2. Membantu menangani masalah dan memberikan masukan kepada Pengurus KPN Swadaya,
  3. Memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan KPN Swadaya.

Wewenang dari Penasehat:

  1. Melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan KPN Swadaya,
  2. Memberikan arahan strategis, memandu peningkatan kualitas, dan menilai efektivitas program KPN Swadaya,
  3. Memantau kinerja pengurus KPN Swadaya.

Tanggung jawab dari Penasehat:

  1. Memberikan saran, informasi, keterampilan, dan pengalaman khususnya kepada pengurus untuk kemajuan KPN Swadaya,
  2. Membantu memperkenalan KPN Swadaya kepada calon-calon anggota,
  3. Mengevaluasi risiko dan membuat rencana untuk mengatasi resiko tersebut.

 

  1. Ketua

Tugas dari Ketua adalah;

  1. MenetapkanKebijakandanRencanaKerja, Rencana AnggaranPendapatandanBiaya (RAPBK),
  2. Membuatlaporanpertanggungjawabanpengurusuntukacara Rapat Anggota,
  3. Memimpin rapat pengurus, pengawasdan k

Wewenang dari Ketua:

  1. Megambilkeputusanatashal-hal yang dianggappentingbagikelancarankegiatankoperasi,
  2. Memberikan arahan kepada pengurus di bawahnya,
  3. Menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.

 

 Tanggung jawab dari Ketua:

  1. Bertanggung jawabatasterlaksananyakegiatanorganisasiKPN Swadaya sesuaidenganAnggaranDasar, AnggaranRumahTanggadanKeputusanRapatAnggotaTahunan,
  2. Mempertanggung jawabkan semua urusan KPN Swadaya baik internal maupun eksternal,
  3. Bertanggung jawab penuh dalam segala yang dikerjakan oleh pengurus di bawahnya dan karyawan, dimana pertanggungjawaban itu harus ditunjukan kepada pengawas, pembina dan Rapat Anggota.

 

  1. Wakil Ketua

Tugas dari Wakil Ketua:

  1. Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama ketua, apabila ketua berhalangan di wilayah kerjanya,
  2. Memberi petunjuk tentang penggunaan anggaran KPN Swadaya,
  3. Membantu ketuamembuat laporanpertanggungjawabanpengurusuntukacara Rapat Anggota.

wewenang dari Wakil Ketua:

  1. Secara bersama-sama dengan ketua menangani masalah dan mencari penyelesaian dari permasalahan tersebut,
  2. Memberikan arahan kepada pengurus di bawahnya,
  3. Menandatangani surat-surat berharga mewakili ketua.

Tanggung jawab dari Wakil Ketua:

  1. Bertanggung jawabatasterlaksananyakegiatanorganisasiKPN Swadaya sesuaidenganAnggaranDasar, AnggaranRumahTanggadanKeputusanRapatAnggotaTahunan,
  2. Mempertanggung jawabkan semua urusan KPN Swadaya baik internal maupun eksternal,
  3. Bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan dan usaha KPN Swadaya kepada Rapat Anggota.

 

 

  1. Sekretaris

Tugas dari Sekretaris:

  1. Mengaturdan memelihara administrasikoperasi, meliputisuratmenyurat, inventarisdandokumenlainnya,
  2. Menyusunkonsep perencanaandanmembuatsurat,
  3. Mewakili ketuadan wakil ketua apabilaberhalangan

Wewenang dari Sekretaris:

  1. Menentukan kebijaksanaan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus,
  2. Menandatanganisurat yang bersifat internal (suratrapat dan surat pemberitahuan),
  3. Menandatangani surat yang bersifat eksternal bersama ketua.

Tanggung jawab dari Sekretaris:

  1. Bertanggung jawabatasterlaksananyatatakelolaadministrasiyang baik,
  2. Membantu ketua dalam melaksanakan kerja,
  3. Bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan dan usaha KPN Swadaya kepada Rapat Anggota.

 

  1. Bendahara

Tugas dari Bendahara:

  1. Mengatur semua keuangan yang dilakukan dalam kegiatan KPN Swadaya termasuk menyalurkan dana KPN Swadaya untuk pemberian pinjaman dan menyimpan simpanan anggota KPN Swadaya,
  2. Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib,
  3. Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan KPN Swadaya.

Wewenang dari Bendahara:

  1. Memelihara semua harta kekayaan KPN Swadaya,
  2. Menentukan kebijaksanaan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus,
  3. Mendampingi ketuamenandatanganisuratperjanjianpinjamandenganpihakketiga.

Tanggung jawab dari Bendahara:

  1. Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas,
  2. Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, laporan perubahan modal, dan catatan atas laporan keuangan,
  3. Bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan dan usaha KPN Swadaya kepada Rapat Anggota.

 

  1. Pengawas

Tugas dari Pengawas:

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurus mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan RapatAnggota,
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya minimal 3 bulan sekali yang setiap akhir tahun buku disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan,
  3. Membantu memberikan saran, pendapat dan usul serta mengusulkan tindakan lebih lanjut kepada pengurus maupun kepada Rapat Anggota atau pihak-pihak lain mengenai segala hal yang menyangkut kehidupan KPN Swadaya.

Wewenang dari Pengawas:

  1. Memeriksa kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi KPN Swadaya dan mencocokannya dengan uang kas,
  2. Mendapat segala keterangan yang diperlukan dari pengurus, anggota atau siapapun dalam rangka melaksanakan tugasnya,
  3. Memberi peringatan kepada Pengurus dan memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan.

Tanggung jawab dari Pengawas:

  1. Mencegah terjadinya penyimpangan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan,
  2. Menjamin agar aset KPN Swadaya benar-benar terlindungi dan pengoperasiannya dilakukan secara efisien sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan RapatAnggota,
  3. Bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu setelah diadakan pemeriksaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan berjalan.

 

  1. Karyawan

Tugas dari Karyawan:

  1. Mengerjakan seluruh tugas dan pekerjaan yang telah ditentukan oleh pengurus KPN Swadaya,
  2. Membuat tagihan beserta kuitansi pinjaman anggota koperasi setiap bulannya dan menyerahkan kepada pengurus KPN Swadaya untuk diteliti sebelum diserahkan kepada bendaharawan gaji,
  3. Merekap rencana permohonan pinjaman anggota dan menyerahkannya kepada pengurus yang akan di bahas dalam rapat persetujuan setiap tanggal 20 keatas setiap bulannya.

Wewenang dari Karyawan:

  1. Membuka dan menutup kantor koperasi sesuai jam kerja,
  2. Mengatur tata ruang kantor hingga bersih rapi dan teratur,
  3. Menyampaikan hal-hal yang penting kepada pengurus.

Tanggung jawab dari Karyawan:

  1. Memberikan pelayanan yang baik dan ramah kepada anggota KPN Swadaya,
  2. Memiliki ketepatan, ketelitian, dan kerapian dalam bekerja,
  3. Melakukan pekerjaan sesuaidenganAnggaranDasar, AnggaranRumahTanggadanKeputusanRapat

 

  1. STANDAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  • Pengurus koperasi diperbolehkan mengangkat karyawan sebagai pengelola. Apabila pengurus mengangkat karyawan maka pengurus atau anggota tidak boleh merangkap sebagai karyawan.
  • Kualifikasi dalam mengangkat karyawan:
    1. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan,
    2. Mempunyai pendidikan / keterampilan sesuai dengan bidang tugas pekerjaan yang akan ditangani,
    3. Mempunyai dedikasi, loyalitas, kejujuran, tanggung jawab, rajin serta dapat bekerja secara efisien,
    4. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam yang dibuktikan dengan sertifikat,
    5. Karyawan tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus dan pengawas sampai dengan derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping dibuktikan dengan akte kelahiran dan kartu keluarga dan atau surat nikah.
  • Karyawan tidak berhak mengambil keputusan di luar wewenangannya. Apabila terjadi permasalahan dan harus memutuskan sesuatu di luar kewenangannya, maka karyawan harus menyampaikan permasalahan tersebut kepada pengurus untuk dibicarakan dan diputuskan dalam rapat pengurus,
  • Dalam mengambil keputusan, karyawan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur KPN Swadaya,
  • Keputusan yang merupakan kewenangan karyawan:
  1. Bersama dengan pengurus merumuskan syarat dan prosedur pinjaman.
  2. Bersama dengan pengurus menentukan besarnya plafon pinjaman.
  3. Memberikan saran kepada pengurus untuk menolak, menangguhkan atau mengabulkan permohonan pinjaman dari anggota sesuai dengan sisa gaji yang dimiliki oleh anggota.
  • Keputusan yang harus dibicarakan dan mendapat persetujuan pengurus:
  1. Memutuskan pinjaman yang lebih besar dari plafon yang telah ditetapkan,
  2. Memutuskan rencana investasi terhadap dana yang menganggur,
  3. Memutuskan syarat dan prosedur pinjaman,
  4. Menetapkan penyesuaian tingkat jasa.
  • Keputusan yang harus mendapat persetujuan Rapat Anggota:
  1. Menentukan produk baru dalam bentuk simpanan dan pinjaman,
  2. Menentukan plafon pinjaman,
  3. Menentukan pembagian SHU,
  4. Batasan penentuan jasa yang dapat ditetapkan oleh pengurus,
  5. Menentukan penggunaan dana menganggur untuk investasi,
  6. Menentukan sumber dan besarnya dana tambahan.

 

Ditetapkan di : Banjarmasin

Pada Tanggal : 4 Maret 2024

PENGURUS KPN SWADAYA

 

 

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Tabel Daftar Pinjaman KPN Swadaya

Tabel Daftar Pinjaman KPN Swadaya

08/10/2023 16:51 - Oleh Administrator - Dilihat 70 kali
Anggaran Dasar

Anggaran Dasar KPN Swadaya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

08/10/2023 16:46 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
Profil

KPN Swadaya rentang tahun 2002-2006 terkendala melaksanakan RAT. Apa yang menjadi alasan terkendalanya RAT, anggota KPN Swadaya tidak ada yang tahu. Tahun 2008 dilaksanakan RAT di aula

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 243 kali
Visi dan Misi

VISI: KOPERASI SEHAT MENUNJANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA MISI: Meningkatkan organisasi koperasi selaku badan usaha, Meningkatkan kegiatan usaha sesuai prinsip koperasi, Kemampuan sendiri u

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 385 kali